Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Impresariat/Promotor dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
