Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Teks Saat Ini
Usaha Jasa Impresariat/Promotor merupakan badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
