Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Impresariat/Promotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat
(4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
Koreksi Anda
