Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor dan melaksanakan Sertifikasi UsahaJasa Impresariat/Promotor berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
