Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Jasa Impresariat/Promotor;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
