Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Jasa Impresariat/Promotor, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Pasal.id