Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Jasa Impresariat/Promotor, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
