Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Teks Saat Ini
Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
