Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Jasa Impresariat/Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal10 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang berlaku berdasarkan Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
Koreksi Anda
