Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor bagi Pengusaha Pariwisata. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antaralain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor dan pelatihan teknis operasional Usaha Jasa Impresariat/Promotor bagitenaga kerja Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
Koreksi Anda