Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Jasa Impresariat/Promotor, wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Jasa Impresariat/Promotor, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
Koreksi Anda
