Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat UsahaJasa Impresariat/Promotor, harus dilakukan penilaian terhadap: a. Pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Impresariat/Promotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 2 (dua) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 10 (sepuluh) sub unsur; c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 18 (delapan belas) sub unsur.
Koreksi Anda