(1) Sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Angkutan Jalan Wisata, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata, harus dilakukan penilaian terhadap:
a. pemenuhan persyaratan dasar; dan
b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Transportasi Wisata; dan;
b. Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
(3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan.
(4) Pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Angkutan Jalan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek:
a. produk, yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 8 (delapan) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur.
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat
(1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata bagi Pengusaha Pariwisata.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata dan pelatihan teknis operasional Usaha Angkutan Jalan Wisata bagi tenaga kerja Usaha Angkutan Jalan Wisata.
, dapat dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan Usaha Angkutan Jalan Wisata; dan
c. pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 (tiga puluh) hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan.
(4) Pembatasan kegiatan Usaha Angkutan Jalan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama paling cepat 30 (tiga puluh) hari kerja, sudah terlampaui.
(5) Pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu selama paling cepat selama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
I PRODUK A. Mobil Bus Wisata
1. Jumlah kursi penumpang dan konfigurasinya, pengatur suhu udara, tempat penyimpanan barang (overhead compartment), lampu penerangan kabin, kaca riben, dan pintu darurat (emergency door), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Sistem dan perangkat tata suara (Sound System) yang dilengkapi alat pelantang suara (microphone).
3. Sabuk pengaman kursi (safety belt) untuk seluruh kursi penumpang.
4. Gorden yang bercirikan kekhasan pariwisata daerah.
B. Mobil Penumpang Wisata
5. Jumlah kursi penumpang, pengatur suhu udara, pengatur posisi sandaran kursi (reclining seat), lampu penerang kabin, dan kaca riben, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Sabuk pengaman (safety belt) untuk seluruh kursi penumpang;
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR C. Fasilitas Penunjang
7. Khusus untuk Mobil Bus Wisata, tersedianya Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Alat pemecah kaca darurat, Sticker identitas pelaku usaha, tempat sampah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Khusus untuk Mobil Penumpang Wisata, tersedianya Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan tempat sampah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
II.
PELAYANAN A. Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1. Penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon, faksimili, dan email mengenai:
a. pemesanan;
b. produk; dan
c. harga.
2. Penyediaan pelayanan penumpang berkebutuhan khusus bagi:
a. wanita hamil;
b. lanjut usia;
c. anak-anak; dan
d. penyandang cacat.
3. Pelayanan pemberangkatan dan kepulangan kendaraan dari dan ke lokasi yang disepakati bersama.
4. Pengecekan kendaraan sebelum dan setelah beroperasi.
5. Pengelolaan tanggap darurat operasional kendaraan.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
6. Keamanan oleh satuan pengamanan di lokasi kantor, yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA.
7. Penanganan keluhan pelanggan yang muncul selama menggunakan kendaraan.
B. Pelayanan lainnya
8. Penyediaan asuransi.
III.
PENGELOLAAN A. Organisasi
1. Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. visi dan misi;
b. struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi;
c. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi.
3. Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi.
5. Pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat-menyurat yang terdokumentasi dan tersimpan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR B. Manajemen
6. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
7. Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi.
8. Pelaksanaan evaluasi kinerja karyawan termasuk pengemudi secara berkala dan terdokumentasi.
9. Program perawatan dan perbaikan kendaraan secara berkala yang terdokumentasi.
C. Sumber Daya Manusia
10. Pengemudi dan mekanik memiliki keahlian berperilaku baik.
11. Jumlah pengemudi paling sedikit 1,5 (satu setengah) kali jumlah kendaraan.
12. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.
13. Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi.
14. Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.
D.
Sarana dan Prasarana
15. Area parkir kendaraan (pool kendaraan) sesuai dengan rasio jumlah kendaraan baik milik sendiri maupun pihak ketiga.
16. Tersedia ruang yang digunakan untuk:
a. administrasi;
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
b. pengelola; dan
c. ruang penyimpanan dokumen.
17. Papan nama:
a. dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; dan
b. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Ruang karyawan dilengkapi:
a. Ruang ganti karyawan wanita dan laki-laki terpisah; dan
b. Tempat penyimpanan pakaian.
19. Instalasi listrik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Instalasi air bersih yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Tersedia bengkel pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, baik milik sendiri maupun rekanan.
22. Gudang.
23. Toilet karyawan dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan.
25. Tempat penampungan sementara sampah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
26. Pengelolaan limbah B3, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.
27. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili, dan fasilitas internet.
28. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIFREPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU