Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Teks Saat Ini
Usaha Angkutan Jalan Wisata dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
