Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata sesuai kewenangannya.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat
(1) melalui evaluasi penerapan Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata di wilayah kerja.
(4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap persyaratan dasar, dan kepemilikan Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata.
Koreksi Anda
