Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Angkutan Jalan Wisata. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Angkutan Jalan Wisata dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda