Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Angkutan Jalan Wisata, wajib memiliki Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Angkutan Jalan Wisata, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata.
Koreksi Anda