Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Angkutan Jalan Wisata termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak wajib diterapkan sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Angkutan Jalan Wisata yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Angkutan Jalan Wisatanya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan. (4) Terhadap Usaha Angkutan Jalan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id