Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata, harus dilakukan penilaian terhadap: a. pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Transportasi Wisata; dan; b. Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Angkutan Jalan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur.
Koreksi Anda