Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Angkutan Jalan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Angkutan Jalan Wisata.
Koreksi Anda
