Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Angkutan Jalan Wisata; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata.
Koreksi Anda
