Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Angkutan Jalan Wisata; dan b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id