Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Teks Saat Ini
Usaha Angkutan Jalan Wisata menyediakan angkutan orang, berupa mobil bus wisata dan/atau mobil penumpang wisata, berdasarkan persyaratan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
