Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
