Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda