Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan Usaha Angkutan Jalan Wisata; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
Koreksi Anda