Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggaraan Usaha Angkutan Jalan Wisata;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
