Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda