Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Teks Saat Ini
Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
