Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a tidak diberlakukan bagi Usaha Angkutan Jalan Wisata yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
Koreksi Anda