Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Teks Saat Ini
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a tidak diberlakukan bagi Usaha Angkutan Jalan Wisata yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
Koreksi Anda
