Instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, terdiri atas:
a. Instalasi Rawat Jalan yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat jalan;
b. Instalasi Rawat Inap yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat inap;
c. Instalasi Gawat Darurat yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan gawat darurat;
d. Instalasi Perawatan Intensif/Intensive Care Unit (ICU) yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan intensif;
e. Instalasi Radiologi yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan radiologi;
f. Instalasi Farmasi yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kefarmasian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Instalasi Rehabilitasi Medik yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rehabilitasi medik.
h. Instalasi Sterilisasi Sentral/Central Sterilization Supply Department (CSSD) yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan sterilisasi;
i. Instalasi Gizi yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan gizi meliputi penyediaan, pengolahan, dan penyaluran makanan, terapi gizi dan konsultasi gizi;
j. Instalasi Laboratorium yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan laboratorium;
k. Instalasi Rekam Medik yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rekam medik;
l. Instalasi Penyuluhan Kesehatan Masyarakat yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan penyuluhan kesehatan;
m. Instalasi Laundry yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan laundry;
n. Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit; dan
o. Instalasi Pemulasaraan Jenazah yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemulasaraan jenazah.