Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri atas: a. Instalasi Rawat Jalan yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat jalan; b. Instalasi Rawat Inap yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat inap; c. Instalasi Gawat Darurat yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan gawat darurat; d. Instalasi Perawatan Intensif/Intensive Care Unit (ICU) yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan intensif; e. Instalasi Radiologi yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan radiologi; f. Instalasi Farmasi yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kefarmasian; www.djpp.kemenkumham.go.id g. Instalasi Rehabilitasi Medik yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rehabilitasi medik. h. Instalasi Sterilisasi Sentral/Central Sterilization Supply Department (CSSD) yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan sterilisasi; i. Instalasi Gizi yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan gizi meliputi penyediaan, pengolahan, dan penyaluran makanan, terapi gizi dan konsultasi gizi; j. Instalasi Laboratorium yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan laboratorium; k. Instalasi Rekam Medik yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rekam medik; l. Instalasi Penyuluhan Kesehatan Masyarakat yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan penyuluhan kesehatan; m. Instalasi Laundry yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan laundry; n. Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit; dan o. Instalasi Pemulasaraan Jenazah yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemulasaraan jenazah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id