Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perencanaan, keuangan dan perlengkapan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, organisasi dan hubungan masyarakat.
(3) Unit Pelaksana Fungsional adalah unit kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pelayanan medik dan keperawatan serta pelayanan penunjang medik dan non medik rumah sakit.
Koreksi Anda
