Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda