Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Masing-masing tenaga fungsional berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya. (4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id