Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Komite Medis adalah wadah non struktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Kepala Rumah Sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit; b. Pembentukan Komite Medis ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit sesuai kebutuhan rumah sakit dengan masa kerja paling lama 3 (tiga) Tahun; dan c. Komite Medis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit; d. Komite Medis dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumah Sakit. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id