Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG
Teks Saat Ini
RS Pengayoman Cipinang mempunyai tugas menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara paripurna, serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya kepada para tahanan/narapidana, warga binaan pemasyarakatan dan para deteni imigrasi, serta bagi masyarakat dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta melaksanakan upaya rujukan.
Koreksi Anda
