Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RS Pengayoman Cipinang mempunyai tugas menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara paripurna, serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya kepada para tahanan/narapidana, warga binaan pemasyarakatan dan para deteni imigrasi, serta bagi masyarakat dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta melaksanakan upaya rujukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id