Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas susunan Organisasi dan Tata Kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda