Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda
