Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG
Teks Saat Ini
(1) RS Pengayoman Cipinang terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan;
b. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat;
c. Unit Pelaksana Fungsional; dan
d. Unit-unit Non Struktural
(2) Struktur Organisasi RS Pengayoman Cipinang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
