Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RS Pengayoman Cipinang terdiri atas: a. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; b. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat; c. Unit Pelaksana Fungsional; dan d. Unit-unit Non Struktural (2) Struktur Organisasi RS Pengayoman Cipinang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id