Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rumah sakit. (2) Pembentukan Instalasi ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit sesuai kebutuhan rumah sakit. (3) Instalasi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit yang dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumah Sakit. (4) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga- tenaga fungsional dan/atau non medis. (5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda