Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal adalah satuan kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan internal rumah sakit.
(2) Satuan Pengawas Internal ditetapkan dan dibentuk oleh Kepala Rumah Sakit.
(3) Satuan Pengawas Internal berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit.
Koreksi Anda
