Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG
Teks Saat Ini
Kepala Rumah sakit, Kepala Subbagian dan Kepala Instalasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
Koreksi Anda
