Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RS Pengayoman Cipinang menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan medis;
b. pelaksanaan pelayanan dan asuhan keperawatan;
c. pelaksanaan penunjang medis dan non medis;
d. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia;
e. pelaksanaan pelayanan rujukan; dan
f. pelaksanaan administrasi umum dan keuangan.
Koreksi Anda
