Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENGAYOMAN CIPINANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RS Pengayoman Cipinang menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan medis; b. pelaksanaan pelayanan dan asuhan keperawatan; c. pelaksanaan penunjang medis dan non medis; d. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia; e. pelaksanaan pelayanan rujukan; dan f. pelaksanaan administrasi umum dan keuangan.
Koreksi Anda