Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
4. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau BMN yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
5. Daftar Nominasi Aset SBSN adalah daftar yang memuat data BMN yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan SBSN.
6. Dokumen Penatausahaan BMN adalah dokumen dalam bentuk daftar dan/atau laporan hasil penatausahaan BMN yang disusun oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.
7. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
8. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
9. Uji tuntas aspek hukum, yang selanjutnya disebut legal due diligence, adalah pemeriksaan dokumen hukum atas BMN yang akan dijadikan sebagai aset SBSN.
10. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.