Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengenai berakhirnya masa penggunaan BMN sebagai Aset SBSN.
(2) Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan pemberitahuan mengenai berakhirnya masa penggunaan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang yang bersangkutan.
Koreksi Anda
