Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN yang disetujui Menteri sedang digunakan oleh instansi Pemerintah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri selaku Pengelola Barang terlebih dahulu memberitahukan kepada Pengguna Barang yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id