Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN dengan dilampiri dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana permintaan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), paling lambat pada akhir triwulan kedua. (2) Dokumen pendukung BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. fotokopi bukti kepemilikan BMN; b. fotokopi Dokumen Penatausahaan BMN atau fotokopi ringkasan dokumen hasil penilaian (executive summary); dan c. dokumen elektronik yang berisi data-data terkait BMN. (3) Dalam hal fotokopi bukti kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, dapat diganti dengan surat keterangan Direktur Jenderal Kekayaan Negara setelah dilakukan legal due diligence. (4) Dalam hal BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN belum memiliki bukti kepemilikan BMN, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri dapat menerbitkan pernyataan mengenai status kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan BMN yang bersangkutan setelah dilakukan legal due diligence.
Koreksi Anda