Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN tidak dapat dihapuskan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain, kecuali dalam hal BMN yang bersangkutan harus dihapuskan dan/atau dipindahtangankan dalam rangka pengelolaan BMN berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal harus dilakukan penghapusan dan/atau pemindahtanganan atas BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penggantian terhadap Aset SBSN yang bersangkutan dengan BMN lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai Aset SBSN dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya sama dengan BMN yang dihapuskan dan/atau dipindahtangankan. (3) Penggantian terhadap BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pengelola Barang berkoordinasi dengan Pengguna Barang yang bersangkutan dan harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (4) Dalam hal Aset SBSN mengalami rusak berat atau musnah termasuk disebabkan kondisi kahar (force majeure), harus dilakukan penggantian terhadap Aset SBSN dimaksud yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (5) Kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, dan wabah/epidemic yang diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id