Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BMN dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(3) BMN yang telah ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN selanjutnya disebut sebagai Aset SBSN.
(4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nilai ekonomis;
b. dalam kondisi layak;
c. telah tercatat dalam Dokumen Penatausahaan BMN;
d. bukan merupakan alat utama sistem persenjataan;
e. tidak sedang dalam sengketa;
f. tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN; dan
g. bukan berasal dari wakaf.
Koreksi Anda
