Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan. (3) BMN yang telah ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN selanjutnya disebut sebagai Aset SBSN. (4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki nilai ekonomis; b. dalam kondisi layak; c. telah tercatat dalam Dokumen Penatausahaan BMN; d. bukan merupakan alat utama sistem persenjataan; e. tidak sedang dalam sengketa; f. tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN; dan g. bukan berasal dari wakaf.
Koreksi Anda