Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat menyampaikan permintaan tanggapan dan kelengkapan dokumen pendukung kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan legal due diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
