Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri selaku Pengelola Barang menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan BMN sebagai Aset SBSN kepada Pengguna Barang yang bersangkutan.
(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada salinan penetapan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Koreksi Anda
