Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyusun jumlah kebutuhan nilai BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Penentuan jumlah nilai BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
