Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penggunaan BMN sebagai Aset SBSN paling lambat pada awal triwulan ketiga.
(2) Dalam hal Menteri menyetujui penggunaan seluruh BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan permintaan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal Menteri menolak sebagian atau seluruh BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pengelolaan Utang harus menyampaikan Daftar Nominasi Aset SBSN yang baru.
(4) Daftar Nominasi Aset SBSN yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
