Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang memilih BMN yang memenuhi syarat sebagai Aset SBSN berdasarkan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam rangka penyusunan Daftar Nominasi Aset SBSN. (2) Dalam hal jumlah nilai BMN yang memenuhi syarat sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari jumlah nilai BMN yang dibutuhkan sebagai Aset SBSN, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan permintaan tambahan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang wajib mengembalikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Daftar Nominasi Aset SBSN yang tidak dijadikan sebagai Aset SBSN atau jumlah BMN yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara lebih besar dari nilai yang dibutuhkan.
Koreksi Anda